Penambahan fitur SPPBJ, penyesuaian Surat Pesanan menjadi Surat Perintah Pengiriman (SPP) dan penyesuaian redaksi SPMK. Fitur ini disesuaikan dengan Keputusan Deputi I LKPP nomor 5 tahun 2018 tentang Standar Dokumen Pemilihan Melalui Pengadaan Langsung Untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya/Jasa Konsultansi.
Penyesuaian alur proses dan dokumen serah terima pekerjaan sesuai Peraturan LKPP nomor 9 tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia.
Penambahan fitur cetak SPK untuk Pekerjaan Konstruksi.